Purwokerto 15 Mei 2025- Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas mengikuti Rapat Pembahasan Trayek Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah di Smartroom Graha Satria Kompleks Pendopo Sipanji Banyumas. Acara ini dihadiri oleh beberapa stakeholder terkait seperti Bupati Banyumas, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, dan para Camat objek Penataan Kawasan Hutan di Kabupaten Banyumas
Acara ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1324 Tahun 2024 tanggal 26 September 2024 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan Provinsi Jawa Tengah Tahap I Seluas ± 273,41 Ha (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga dan Empat Puluh Satu Perseratus Hektar) untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Batang, Kabupaten Blora, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kendal, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Sragen, Dan Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan ketetapan hukum atas kepemilikan tanah bekas kawasan hutan, sehingga masyarakat dapat memiliki hak atas tanah mereka dan dapat memanfaatkannya untuk kegiatan ekonomi.
ahan berada di Kecamatan Ajibarang (Desa Darmakradenan), Baturraden (Desa Kemutug Lor) Kecamatan Cilongok (Desa Gunung Lurah) Kecamatan Gumelar (Desa Cihonje, Karangkemojing, Paningkaban, Telaga). Lalu, Kecamatan Lumbir (Karangayam dan Parungkamal), Patikraja (Karangendep), Purwojati (Gerduren dan Kaliwangi), Sumpiuh (Banjarpanepen dan Bogangin), Tambak (Watu Agung).
Dalam sambutannya Wakil Bupati Banyumas Dewi Asil Lintari sangat sangat mendukung kegiatan ini dan berkeyakinan program ini dapat mengurangi konflik dan sengketa lahan dan Pembangunan desa dan bisa memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
*src : Humas BPN Kab Banyumas