Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas menggelar Sidang atas nama PT. MINUTEI INDO PROPERTY di Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, pada Rabu, 17 September 2025. Kepala Desa menyambut baik pelaksanaan Sidang yang digelar oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas terkait tanah milik PT. MINUTEI INDO PROPERTY.
Menurutnya sidang ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa aset tanah PT. MINUTEI INDO PROPERTY memiliki kepastian hukum dan terdaftar secara resmi. Ini juga memberikan pesan bagi masyarakat, keberadaan aset tanah yang jelas status hukumnya sangat penting karena akan mendukung pembangunan fasilitas umum dan pelayanan publik di Kabupaten Banyumas.
Dengan adanya kepastian hukum atas tanah PT. MINUTEI INDO PROPERTY, pembangunan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sidang ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan mendukung pembangunan di Kabupaten Banyumas.
*src : Humas BPN Kab Banyumas