Purwokerto, 22 September 2025 – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas menghadiri undangan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banyumas tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan Desa yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas.

Rapat ini berlangsung di Hall A, Lobby B Kantor DPRD Kabupaten Banyumas pada Senin, 22 September 2025, mulai pukul 13.30 WIB. Kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Banyumas merupakan tindak lanjut dari undangan resmi yang dikirimkan oleh DPRD Banyumas dengan tujuan memberikan masukan tambahan terkait penyempurnaan Raperda yang sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) L DPRD bersama pihak eksekutif.

Selain Kantor Pertanahan, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Banyumas serta Bagian Hukum Setda.

Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Banyumas menyampaikan sejumlah pandangan dan rekomendasi terkait pengelolaan administrasi pertanahan di tingkat desa. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan instansi pertanahan dalam upaya mewujudkan pelayanan administrasi pertanahan yang efektif, tertib, dan transparan.

Melalui pembahasan ini, DPRD Banyumas berkomitmen untuk menghasilkan Raperda yang mampu menjawab berbagai tantangan dalam pengelolaan administrasi pertanahan desa, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banyumas.

 

*src : Humas BPN Kab Banyumas