Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas menggelar Sidang atas nama PT. PERUMDAM TIRTA SATRIA di Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, pada Rabu, 24 September 2025. dihadiri oleh Kades Sidabowa, Sekretaris Kelurahan Pasirmuncang, Sekeretaris Desa Kemutug Kidul, Kades Pekuncen, Kades Kracak. Di sambut baik pelaksanaan Sidang yang digelar oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas terkait tanah milik PT. PERUMDAM TIRTA SATRIA.
Sidang ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa aset tanah PT. PERUMDAM TIRTA SATRIA memiliki kepastian hukum dan terdaftar secara resmi. Ini juga memberikan pesan bagi masyarakat, keberadaan aset tanah yang jelas status hukumnya sangat penting karena akan mendukung pembangunan fasilitas umum dan pelayanan publik di Kabupaten Banyumas.
Dengan adanya kepastian hukum atas tanah PT. PERUMDAM TIRTA SATRIA, pembangunan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sidang ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan mendukung pembangunan di Kabupaten Banyumas.
*src : Humas BPN Kab Banyumas