Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 09 Tahun 2025 perubahan atas Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah yang di laksanakan Oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kegiatan Zoom di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas di hadiri oleh Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran beserta KKS dan Staf Subseksi Penetapan Hak Tanah dan Ruang.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Banyumas.

 

*src : Humas BPN Kab Banyumas