Kamis (27/02/2025) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas menerbitkasn Penlok PTSL 2025 di lingkungan Kabupaten Banyumas. Dari 37 Desa yang ada, terdapat 4+1 desa baru yang akan masuk pada PTSL 2025. Desa/Keluaran tersebut adalah Windujaya,Bojongsari, Kebokura, Bumiayu plus stu desa yaitu Sambirata.

Cukup Menarik dalam Penlok kali ini terdapat istilah 4+1 desa baru. Hal ini disebabkan Desa/Kelurahan yang baru mengikuti PTSL biasanya memulai memulai proses PTSL dari awal pengukuran untuk satu Desa hingga terbit Sertipikat, tahun ini Desa Sambirata hanya diukur setengah desa saja. Hal ini dikarenakan Desa Sambirata pada tahun sebelumnya sudah mengikuti PTSL tahun 2024 namun dikategorikan N+1 dimana ini merupakan istilah untuk Desa yang diikutkan PTSL namun hanya setengah luas desa.

Maka dari itu Desa Sambirata masuk Kembali kedalam Penlok PTSL 2025 untuk dilaksanakan pengukuran. Disisi lain terdapat tiga puluh satu desa lainnya yang sudah diukur sejumlah luasan desa yang Kembali masuk penlok PTSL tahun 2025. Desa-desa tersebut merupakan desa yang sebelumnya sudah pernah menjadi penlok PTSL 2025 dan tahun ini dimasukan Kembali kedalam penlok PTSL 2025 yang sebelumnya sudah diukur. Masukanya tiga puluh satu Desa/Kelurahan tersebut untuk mengakomodir masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya namun terhalang target PTSL Desa.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersamaan untuk seluruh objek pendaftaran di seluruh wilayah Republik Indonesia, dalam satu desa/kelurahan atau tingkat administratif setara. Proses ini melibatkan pengumpulan data fisik dan data yuridis dari satu atau lebih objek pendaftaran tanah untuk tujuan pendaftaran.

 

*src : Humas BPN Kab Banyumas