Sejumlah pemilik lahan yang belum bersertifikat di Kelurahan Kebokura, Kecamatan Sumpiuh antusias mengikuti kegiatan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Kegiatan ini diinisiasi oleh Lurah Kebokura Umi Sangadah S.Sos., M.Si yang menghadirkan tim Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kabupaten Banyumas sebagai narasumber yang dipimpin oleh Bapak Makmuri, S.SiT didampingi oleh Satgas Yuridis serta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Banyumas yang diwakili oleh Bapak Herlambang Surya Arfai, SH.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Senin, 18 Maret 2025 di aula kelurahan Kebokura yang dihadiri oleh pemilik lahan, ketua RT, ketua RW serta tokoh-tokoh masyarakat. Sosialisasi PTSL ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah. Dengan adanya PTSL, diharapkan semua tanah di Kelurahan Kebokura, Kecamatan Sumpiuh dapat terdaftar dengan baik, memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya serta mendukung pengembangan ekonomi desa dan mendorong investasi di masa mendatang.
Pihak Kejaksaan Negeri Banyumas melalui Bapak Herlambang menyampaikan bahwa pembiayaan persiapan PTSL yang dibebankan kepada masyarakat pemohon harus mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 36 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Banyumas. Sedangkan tanah yang akan didaftarkan melalui program PTSL haruslah tanah yang belum bersertipikat serta status tanahnya clean & clear terlebih dahulu atau bebas dari sengketa kepemilikan, batas tanah ataupun waris .
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas melalui Bapak Makmuri, S.SiT menyampaikan bahwa program PTSL merupakan program strategis pemerintah dimana subyeknya tidak membedakan kaya dan miskin dengan persyaratan yang lebih sederhana. Selain itu dijelaskan pula bahwa produk PTSL ini berupa sertipikat eletronik yang dijamin keamanannya secara digital oleh pemerintah dan juga kedudukannya sama dengan sertipikat tanah analog sebelumnya. Tak lupa pula disampaikan persyaratan yuridis yang harus disiapkan oleh pemohon yang akan mendaftarkan tanahnya di program PTSL.
Dalam acara sosialisasi ini, Babinsa dan Babinkamtibmas juga akan terlibat sebagai pengawas, memastikan bahwa kegiatan berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Melalui keterlibatan mereka, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman untuk mengajukan pendaftaran tanah dan memahami prosesnya tanpa rasa khawatir. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pemilik lahan yang belum bersertifikat agar segera mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL di Kelurahan Kebokura, Kecamatan Sumpiuh.
*src : Humas BPN Kab Banyumas