Purwokerto (10/04/2025) Tim Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas kembali berkoordinasi Dengan Desa Sambirata Kecamatan Cilongok terkait proses pengukuran PTSL 2025. Kegiatan yang dihadiri oleh Tim 1 dan Perangkat Desa Sambirata ini, merupakan salah satu persiapan dan menyamaan presepsi antara Desa dan Kantor Pertanahan.

“Dalam peran Masdasik sangatlah penting, karena nantinya merekalah yang akan membantu petugas ukur dalam mengidentifikasibidang tanah dan proses pengukuran sehingga hasil ukur nantinya tidak ada permasalahan” Ujar Sigit Selakuk Wakil Ketua Bidang Fisik Desa Sambirata

Masdasik sendiri memiliki arti sebagai Masyarakat Data Fisik yang terdiri dari lima orang yang berasal dari perwakilan dari desa. Sesuai Jukin PTSL 2025 Masdasik memiliki tugas sebagai berikut:

1.Membantu mengidentifikasi batas Bidang Tanah pada peta foto, 13 verifikasi batas dan kesepakatan batas;

2. Membantu mengumpulkan data penggunaan dan pemanfaatan Bidang Tanah;

3. Sebagai penunjuk batas bidang tanah pada saat masyarakat tidak hadir dengan ketentuan batas fisik teridentifikasi secara jelas sebagai batas atau MASDASIK mengetahui batas bidang tanah. Penunjukan batas dilakukan pada kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah belum terdaftar (baru) maupun pada kegiatan peningkatan kualitas bidang tanah KW1-KW3 dan K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, K3.4, NIB tanpa kluster serta KW4-KW6 (K4);

4. Mengumpulkan salinan KTP atau NIK masarakat yang menunjukan batas bidang tanah dan memverifikasi NIK atau KTP yang disampaikan sesuai dengan identitas penunjuk batas;

5. Membantu membuat, mengumumkan dan menandatangani Gambar Kartir;

6. Membantu memediasi apabila ada sengketa batas Bidang Tanah.

Setelah kegiatan ini Tim Pengukuran Desa Sambirata labgsung terjun ke lapang untuk melakuka proses pengukuran PTSL 2025.

 

*src : Humas BPN Kab Banyumas