Purwokerto (10/04/2025) Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas mengikuti Rapat terbatas Layanan Sistem Pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) 2024 yang diselenggarakan oleh  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas.

Rapat yang dilaksanakan dengan tajuk PPSDM menyapa ini membahas agenda mengenasi Sosilisasi Terkait Pelimpahan Kewenengan dan Modul Aplikasi Permohonan SK. Rapat ini dipimpin oleh I Ketut Gede Ary Sucaya selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan.

Rapat ini merupakan lanjutan dari perubahan Permen STR/Ka. BPN Noomor 16 Tahun 202 yang mmeiliki landasan sosilologis untuk memperioritaskan layanan Masyarakat yanh efektif dan Efisien di Kantor Pertanahan dan layanan yang memeiliki high politic intensity dan high value economic di Kantor Wilayah dan Kementerian.

Maksud dan tujuan dari Permen ATR/KBPN Nomor 2 tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1.       Pelayanan publik dan reformasi birokrasi dalarn penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah yang berlandaskan pada tata kelola pertanahan yang lebih baik, adil, dan transparan.

2.       Peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan pertanahan yang berpihak kepada masyarakat; dan

3.       Pelimpahan kewenangan yang mempertimbangkan layanan pertanahan yang bersifat strategis

Rapat ini sendiri diikuti oleh Pegawai Seksi Penetapan Hak dan Pendaftara Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas.

 

*src : Humas BPN Kab Banyumas