Purwokerto, 16 April 2025 – Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pengendalian atas Hak Atas Tanah, Dasar Penguasaan Atas Tanah, serta Hak Pengelolaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas telah melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap PT. Tarizza Asri Sejahtera yang berlokasi di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan empat aspek penting pertanahan, yakni Penguasaan Tanah, Pemilikan Tanah, Penggunaan Tanah, dan Pemanfaatan Tanah (P4T). Dalam pelaksanaannya, pengawasan ini dilakukan guna memastikan bahwa pemegang hak atas tanah melaksanakan kewajiban serta mematuhi seluruh ketentuan dan larangan sebagaimana tercantum dalam keputusan pemberian hak atas tanah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengawasan ini juga menekankan pentingnya penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan dokumen perencanaan peruntukan, serta pemanfaatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan instansi terkait. Hal ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam menjaga ketertiban administrasi pertanahan sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemegang hak, dalam hal ini PT. Tarizza Asri Sejahtera, dapat terus bersinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan pemanfaatan tanah yang optimal sesuai dengan peruntukannya.
*src : Humas BPN Kab Banyumas