Purwokerto, 25 April 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas malakukan aksi gerak cepat dalam rangka menindaklanjuti salah satu aduan masyarakat terkait sengketa batas bidang tanah dan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas. Kegiatan mediasi yang dilaksanakan di lantai tiga Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas ini, mengundang ketiga (3) pemohon dan/atau kuasanya yang dihadiri oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Pengendalian Perkara dan Sengketa, Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, dan pendampingan dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas.

Agenda Mediasi ini adalah klarifikasi penyampaian hasil pengambilan data lapangan atas permohonan pengukuran pemecahan sertipikat Hak Milik NIBEL 11.27.000013355.0, permohonan penataan batas sertipikat Hak Milik NIBEL 11.27.000023592.0 , dan permohonan penataan batas sertipikat Hak Milik No. 00710 , terletak di Desa Patikraja Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Hasil pengambilan data di lapangan oleh Petugas Ukur selanjutnya dipaparkan dan dijelaskan terkait  mekanisme dalam proses pengukuran. Dalam penyampaian ini dengan membuka beberapa bidang peta hasil ukur, dimana dijelaskan dalam prosesnya terdapat beberapa perbedaan  kondisi eksisting saat ini di lapangan dengan data sertipikat yang telah diterbitkan. Karena hal tersebut, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas mengundang para pihak dan/atau kuasanya untuk dilakukan klarifikasi.

Kepala Seksi Survey dan Pemetaan juga dalam agenda kali ini memberi ruang kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk menyampaikan riwayat pemilikan tanahnya. Masing-masing pihak menjelaskan riwayat/kronologi yang ada baik dari dasar perloehan tanah dan cerita pada saat proses pengukuran berlangsung.

Selanjutnya hasil klarifikasi penyampaian pengambilan data lapangan tersebut akan dijadikan sebagai bahan mediasi oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas.

 

*src : Humas BPN Kab Banyumas