Banyumas 8 Mei 2025 — Bertempat di Pendopo Balai Desa Buniayu, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, telah dilaksanakan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Buniayu H. Masdar, Sekretaris Desa Agus Supriyadi, serta tim dari Kabupaten Banyumas, yang terdiri dari Bidang Fisik 3 dan Bidang Yuridis.
Lanjut,Dalam sambutannya, Kepala Desa Buniayu, H. Masdar, menyampaikan rasa terima kasih kepada tim dari Kabupaten yang telah hadir serta kepada masyarakat Desa Buniayu yang turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Beliau berharap program ini dapat berjalan lancar hingga seluruh bidang tanah di Desa Buniayu tersertifikasi, ujrnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, perwakilan dari Tim Kabupaten Banyumas menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tanah-tanah yang ada di Desa Buniayu dinyatakan tidak mengalami kendala berarti, sehingga proses PTSL dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.
Untuk memastikan keabsahan data yuridis dan data fisik bidang tanah, termasuk batas-batas dan riwayat perolehan tanahnya, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung pelayanan pertanahan yg transparan dan akuntabel, Tim 3 PTSL Kantah Banyumas TA 2025 melaksanakan Sidang Pemeriksaan Tanah A terhadap 32 berkas permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Desa Buniayu Kecamatan Tambak.
Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan pasal 26 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997, terhadap 32 berkas permohonan yg sudah dilakukan Sidang Pemeriksaan Tanah A akan dilakukan Tahapan Pengumuman Data Fisik dan Yuridis selama 14 hari kalender untuk memberikan kesempatan kepada pihak yeng berkepentingan mengajukan keberatan.
Lebih lanjut,Pelaksanaan PTSL ini mengacu pada dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 10 Tahun 2021 tentang PTSL, serta Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas yang menjadi penjabaran pelaksanaannya di tingkat daerah.
Dengan sidang ini, diharapkan percepatan sertifikasi tanah di Desa Buniayu dapat segera terwujud, memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh warga desa.
*src : Humas BPN Kab Banyumas